Momentum Persahabatan atau Skandal Etika Penegakan Hukum?
Singkawang, 28 Juni 2025 —
Jagat maya dan ruang publik digemparkan oleh beredarnya video pendek berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah akun TikTok @mysingkawang. Video tersebut menampilkan momen Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyerahkan sebuah tumpeng besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani, dalam rangka ulang tahun Kajari.
Meskipun terkesan sebagai bentuk apresiasi atau silaturahmi, pemberian tumpeng itu menuai gelombang kritik keras. Banyak pihak menilai tindakan tersebut melabrak etika jabatan dan berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sorotan Tajam atas Gestur "Sederhana"
Pemberian apapun kepada pejabat negara yang memiliki kewenangan, apalagi di tengah proses penegakan hukum, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pejabat negara, dapat dianggap sebagai suap — dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Jangan remehkan simbolisme. Ini bukan soal lauk-pauk, tapi menyangkut integritas lembaga hukum,” tegas J.H., seorang pengamat hukum tata negara di Kalimantan Barat.
Momentum Janggal di Tengah Sorotan
Yang membuat situasi makin pelik, video viral ini muncul saat Kejaksaan Negeri Singkawang tengah menjadi sorotan karena menangani sejumlah laporan dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota Singkawang sendiri. Pemberian tersebut, menurut pengamat, menciptakan kesan conflict of interest yang sangat buruk dan bisa merusak wibawa Kejaksaan.
Aktivis antikorupsi lokal bahkan menyebut momen itu sebagai "tamparan bagi logika publik" — ketika penegak hukum terlihat begitu akrab dengan pihak yang potensial menjadi objek penindakan hukum.
Desakan Investigasi Independen
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pakar etika pemerintahan kini mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan. Mereka menilai kasus ini bukan soal sepele, melainkan ujian nyata terhadap netralitas dan integritas lembaga penegak hukum.
"Jika ini dibiarkan, maka batas antara kepatutan dan pelanggaran akan semakin kabur. Publik berhak tahu, apakah ini cuma basa-basi, atau bentuk pengkondisian," kata Koordinator Transparency Watch Kalimantan.
Akan Berakhir di Meja Penyidikan?
Jika ditemukan adanya motif tersembunyi yang terkait jabatan Nur Handayani sebagai Kajari, atau jika pemberian itu terbukti memengaruhi penanganan perkara di Singkawang, kasus ini berpotensi berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung terkait video tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat.
Arah Baru dalam Penegakan Etika Publik
Kisruh “tumpeng ulang tahun” ini menjadi alarm keras bagi pejabat publik tentang pentingnya menjaga jarak profesional dan tidak bermain-main dengan simbol-simbol yang bisa berujung pada persepsi negatif — atau bahkan jerat pidana.
Apakah ini sekadar seremonial tanpa muatan, atau bagian dari praktik gratifikasi terselubung? Publik kini menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk menjawabnya. Karena dalam demokrasi yang sehat, keadilan tak boleh diredam oleh nasi tumpeng — betapapun mewah dan “berbumbu niat baik” sekalipun.(Tim/red)
Social Footer