Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang, Laurensius Ade Suyanto, S.H., CHRA, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Ahmad Hidayat, serta Penanggung Jawab Samsat Sintang, Anton Wicaksono.
Dalam paparannya, Laurensius Ade Suyanto menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sintang masih tergolong tinggi, terutama di jalur lintas Pontianak–Sintang, seperti di Kecamatan Sepauk, Kelam Permai, dan Manis Raya. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Laurensius mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLJ) di Sintang. Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi berbagai pihak untuk menginventarisasi permasalahan di jalan raya dan merumuskan solusi yang efektif.
Lebih lanjut, pihak Jasa Raharja juga menyosialisasikan tugas dan fungsi lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, termasuk mekanisme pengumpulan dana dari Sumbangan Wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor melalui kantor Samsat. Ia juga menginformasikan kebijakan baru terkait dana opsen pajak kendaraan yang kini akan dikembalikan ke daerah kabupaten/kota dengan pembagian 66 persen.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sintang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan Jasa Raharja. Ia juga mendorong dilaksanakannya sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, Bupati berkomitmen untuk meningkatkan layanan bagi korban kecelakaan di RSUD Ade M. Djoen agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Pertemuan ini menjadi awal dari sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah dan Jasa Raharja dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Sintang.(Sabirin)
Social Footer