Breaking News

OJK Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan melalui Forum Survei Penilaian Integritas

Jakarta, 3 Juni 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas melalui penerapan tata kelola yang baik dan berkelanjutan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) bertema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekadar Formalitas” yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/6).

Forum yang dihadiri oleh lebih dari 1.900 peserta ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, seperti Inspektur Utama Badan Pusat Statistik Dadang Hardiwan, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, serta Spesialis Penelitian dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Timotius Partohap.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam sambutannya menegaskan bahwa OJK secara konsisten mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Sebagai bagian dari penguatan integritas, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Strategi Anti Fraud sebagai pedoman bagi seluruh lembaga jasa keuangan dalam mencegah, mendeteksi, menginvestigasi, dan memperbaiki sistem guna mengendalikan potensi kecurangan. Upaya ini diperkuat dengan penerapan ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan yang telah diadopsi oleh seluruh satuan kerja di OJK.

Ketua Dewan Audit OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa OJK menerapkan pendekatan tiga dimensi untuk memperkuat pengawasan internal, yaitu oversight melalui audit berbasis risiko, foresight untuk deteksi dini risiko, serta insight berupa konsultasi dan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil SPI.

“Pelaksanaan SPI oleh KPK merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kondisi integritas dan efektivitas upaya pencegahan korupsi. Nilai SPI bukan sekadar angka, tapi refleksi atas komitmen seluruh insan OJK dalam menjaga integritas lembaga,” ujarnya.

Dalam tujuh tahun terakhir, tren nilai SPI OJK terus meningkat. Pada 2024, nilai SPI OJK tercatat sebesar 84,87, yang menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga”—yakni potensi korupsi terdeteksi dalam frekuensi rendah dibandingkan lembaga lain secara nasional.

Menindaklanjuti hasil SPI tersebut, OJK menetapkan fokus penguatan integritas pada 2025 yang mencakup inovasi kampanye mandiri oleh satuan kerja, deklarasi gratifikasi dan benturan kepentingan, partisipasi aktif insan OJK dalam kegiatan antikorupsi, serta peran aktif dalam pelaksanaan SPI.

OJK juga memperkuat peran lini pertama (1st line) melalui program sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Saat ini, 19 pegawai telah tersertifikasi API dan pada 2025, OJK menargetkan tambahan 50 pegawai bersertifikasi API dan 110 pegawai bersertifikasi PAKSI bekerja sama dengan KPK.

Forum diskusi SPI ini menjadi bagian dari rangkaian program strategis OJK, seperti roadshow governansi, Risk and Governance Summit, serta kolaborasi dengan asosiasi profesi GRC dan lembaga lainnya, guna menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Dengan pelaksanaan forum ini, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas melalui tata kelola yang baik dan penguatan budaya antikorupsi secara berkelanjutan.(Sabirin)


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close