PONTIANAK – Proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Yayasan Mujahidin kembali bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Pemanggilan sejumlah saksi pun mulai dilakukan. Menanggapi hal ini, Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalbar menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Kalbar, namun juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih.
PW GNPK RI Kalbar menyayangkan sempat mandeknya proses hukum kasus ini dan berharap keterlambatan tersebut bukan karena intervensi eksternal.
"Jangan sampai proses ini baru bergerak karena ada warning dari Kejaksaan Agung RI. Kami berharap itu hanya asumsi publik dan tidak benar adanya," tegas perwakilan PW GNPK RI Kalbar dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Mereka menilai, percepatan proses hukum justru akan menguntungkan semua pihak. Selain memperjelas ada atau tidaknya kerugian negara, hal ini juga akan memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu masyarakat.
"Hasil audit BPK RI sangat krusial sebagai dasar Kejati Kalbar dalam menentukan arah penyidikan. Jika memang ada pelanggaran, harus diusut tuntas. Jika tidak, bersihkan nama-nama yang terseret," lanjutnya.
PW GNPK RI Kalbar juga meminta para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi secara transparan. Mereka mengingatkan bahwa siapa pun bisa tersangkut kasus hukum, namun proses peradilan yang adil dan profesional tetap harus dijunjung.
"Penegak hukum, khususnya Kejati Kalbar, harus bekerja profesional dan objektif. Semua pihak yang terlibat harus diberi ruang menyampaikan keterangan agar kebenaran dapat terungkap," tegasnya.
PW GNPK RI Kalbar menegaskan, pihaknya menyambut baik setiap proses penegakan hukum yang berjalan transparan dan berkeadilan. Mereka berharap kasus hibah Yayasan Mujahidin bisa dituntaskan pada tahun 2025 ini, agar tidak terus menjadi komoditas gosip dan spekulasi di tengah masyarakat.
"Ini masih dalam ranah praduga tak bersalah. Jangan sampai jadi bahan gorengan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, tanpa intervensi," tutupnya.(Sabirin)
Social Footer