Mempawah – Keputusan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Mempawah untuk memberhentikan seorang juru parkir bernama Suhaimi menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MEMPAWAH BERANI secara terbuka menyatakan keberatan, menyebut surat pemberhentian tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan cacat hukum.
“Surat pemberhentian itu hanya berdasar pada unggahan di media sosial. Tidak ada laporan resmi, tidak ada bukti, tidak ada saksi. Ini keputusan yang tidak sah dan gegabah,” tegas Ketua LSM MEMPAWAH BERANI, Maman Suratman, saat diwawancarai awak media, Selasa (12/8/2025).
Lebih jauh, Maman mengungkap bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada pengelola akun Halo Mempawah, yang menjadi sumber awal informasi viral tersebut.
“Kami tanya, apakah ada nama pelaku disebut dalam postingan? Jawabnya: ‘tidak tahu’. Artinya tuduhan ini lemah, bahkan nyaris tak berdasar. Tapi anehnya, Dishub LH langsung ambil keputusan berat,” ujarnya heran.
Maman menyebut langkah Dishub LH itu tidak hanya sembrono, tapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia menyitir beberapa pasal penting yang diduga telah dilanggar oleh pihak dinas:
- Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Keputusan wajib berdasar data dan informasi sah.
- Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN: Keputusan bisa dibatalkan bila bertentangan dengan prosedur.
- Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009: Menegaskan asas praduga tak bersalah.
- Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014: Melarang tindakan sewenang-wenang oleh pejabat publik.
Desakan Pencabutan dan Ancaman PTUN
Maman secara tegas mendesak Dishub LH mencabut surat pemberhentian tersebut, memulihkan nama baik Suhaimi, serta menjamin bahwa semua keputusan kepegawaian diambil sesuai prosedur dan asas hukum.
“Kalau tidak diindahkan, kami siap bawa ini ke PTUN. Ini soal prinsip. Jangan ada lagi warga kecil yang jadi korban kebijakan tanpa dasar. Ini preseden berbahaya,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub LH Kabupaten Mempawah belum memberikan pernyataan resmi atas keberatan yang disampaikan LSM MEMPAWAH BERANI.
Publisher.(Sabirin)
Social Footer