PHMI | Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyebut bahwa seharusnya Inspektorat Daerah Kota Depok menjadi teladan dalam hal transparansi anggaran terhadap seluruh perangkat daerah di ruang lingkup pemerintah kota depok.
Sebagaimana salah satu Fungsi Inspektorat Daerah Adalah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (22/09/25).
Sikap bungkam Inspektorat Daerah Kota Depok saat dipertanyakan penggunaan anggaran untuk uang harian yang dipergunakannya, tentu akan menimbulkan ketidak percayaan publik dan masyarakat terhadap kinerja dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Depok, Pungkas Ketum PHMI yang kerap disapa Anto.
PHMI telah mengirimkan surat PPID guna menjalankan Fungsi pengawasan penggunaan Anggaran Keuangan yang berasal dari Negara baik itu APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa anggaran keuangan negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut telah diterma oleh Inspektorat Daerah Kota Depok pada tanggal 18 September 2025, dengan Nomor Surat 011//DPP/PHMI/IX/2025.
Dalam suratnya PHMI mempertanyakan anggaran belanja Tahun 2024 untuk uang harian, sebesar Rp. 2.959.790.000, (Dua Miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Namun sampai tanggal 22 September 2025 pihak Inspektorat Daerah Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PHMI.
Hermanto mengatakan, Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP dikarenakan; Tidak ditanggapinya permintaan Informasi dan Tidak dipenuhinya permintaan Informasi maka PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Inspektorat Daerah Kota Depok, dengan Nomor surat 023/DPP/PHMI/IX/2025.
Bungkamnya Indpektorat Daerah Kota Depok merupakan sikap dan tindakan yang mempermalukan Pemerintahan Kota Depok dikarekan sebagai lembaga pengawas tidak dapat menunjukkan sikap teladan dan profesionalisme.
Hal itu juga telah melanggar ketentuan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kalau lembaga pengawas dan auditor internalnya saja sudah tidak berani transparan dan bersikap jujur tentulah akan menimbulkan keraguan publik yaitu, masihkah Pemerintah Kota Depok dapat dipercaya oleh masyarakat dan publik dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersal dari uang negara?
PHMI menyebut Responsivitas Inspektorat Kota Depok terhadap Aduan seperti lumpuh, sebab aduan yang disampaikan oleh PHMI sejak tanggal 01 September 2025 juga belum ditindaklanjuti.
Maka patutlah dipertanyakan akuntabilitas anggaran pengawasan termasuk uang harian kegiatan pengawasan yang dipergunakan oleh Inspektorat Kota Depok, yang begitu Fantastis namun seakan bebanding terbaik dengan kinerja yang tidak responsif dan tidak berani Transparansi Akuntabilitas, Tutup Hermanto.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum PHMI
Social Footer