Breaking News

KSOP Kelas I Pontianak Gelar Rapat Kolaborasi Penerbitan SPB Kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Pontianak – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menggelar rapat kolaborasi terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan (SDP) di Kalimantan Barat, Rabu (7 /1/2026). 

Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi atas dinamika penerapan regulasi baru di sektor transportasi perairan.
Rapat dihadiri Ketua Gapasdap Kalimantan Barat, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar, Anggota Komisi V DPR RI Yuliansyah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kepala KSOP Kelas I Pontianak Kapt. Andi , serta para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap 
Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini bertujuan menyerap aspirasi para pelaku usaha transportasi sungai yang terdampak perubahan regulasi, khususnya terkait penerbitan SPB dan kelengkapan dokumen kapal.
“Kami memahami keluhan para pengusaha, terutama yang beroperasi di pedalaman. Perubahan aturan ini tentu tidak mudah, namun tetap harus dijalankan karena menyangkut aspek keselamatan pelayaran. Tugas kita bersama adalah mencari solusi agar pengusaha tidak kaget dan tetap bisa beroperasi,” ujar Yuliansyah.
Ia menambahkan, transportasi sungai di Kalimantan Barat memiliki nilai historis dan peran penting dalam pergerakan ekonomi daerah. Namun, seiring berkembangnya transportasi darat, keberadaan angkutan sungai kian terdesak. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus agar sektor ini tetap bertahan dan mampu menciptakan lapangan kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2025, merupakan bentuk penguatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Pemerintah daerah, kata dia, menghormati regulasi tersebut dan mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.
“Kami berharap melalui diskusi ini dapat ditemukan titik temu agar pelayanan SPB berjalan optimal, tanpa mengabaikan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujarnya.
Dirpolairud Polda Kalbar menegaskan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya menegakkan hukum berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun, dalam masa transisi penerapan aturan baru, pendekatan yang dikedepankan adalah edukasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Edukasi menjadi langkah awal agar para pengusaha memahami mekanisme dan kewajiban dokumen sesuai aturan baru,” tegasnya.
Ketua Gapasdap Kalimantan Barat, Agus, menyoroti perlunya masa transisi yang lebih adaptif. Ia menyampaikan bahwa perubahan dokumen kapal membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi pengusaha kecil di sektor angkutan sungai dan danau.
“Kami berharap ada kebijakan sementara agar operasional kapal tidak terhenti, sambil menunggu kejelasan dan penyempurnaan regulasi dari pusat,” kata Agus.
Rapat kolaborasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi bersama sebagai bahan masukan bagi Kementerian Perhubungan, khususnya terkait mitigasi dampak perubahan regulasi terhadap pengusaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kalimantan Barat.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close