Jakarta, 15 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT). Selanjutnya, OJK melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan adanya persekongkolan transaksi saham SWAT yang dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Pola tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menciptakan gambaran semu mengenai pergerakan harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening efek nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen dari total transaksi. Volume transaksi tercatat mencapai 639.778.200 saham atau sekitar 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen. Adapun pola transaksi yang digunakan antara lain dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.(Sabirin)


Social Footer