Pontianak — Pemilik kapal dan operator angkutan sungai serta pedalaman di Kalimantan Barat menyuarakan keluhan serius terhadap kebijakan dan prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dinilai semakin memberatkan. Aturan tersebut dianggap berpotensi melumpuhkan operasional kapal rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik di wilayah pedalaman.rabu,(7/1)
Keluhan itu mengemuka dalam rapat kolaborasi yang digelar KSOP Kelas I Pontianak, Rabu pagi, dan dihadiri Kepala KSOP Pontianak Capt. Dian Wahdiana, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak, Ketua Gapasdap Provinsi Kalbar, para pengusaha kapal anggota Gapasdap, serta Anggota Komisi V DPR RI, H.Yuliansyah.S.E.,
Salah satu sorotan utama para pelaku usaha adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (SE-DJP) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi, bahkan dihapus, karena SPB dan SPOG merupakan produk akhir setelah migrasi dokumen kapal sungai ke dokumen kapal laut. Jika diterapkan tanpa penyesuaian, aturan ini dikhawatirkan justru menimbulkan pelanggaran administratif dalam penerbitan SPB dan SPOG.
Selain persoalan regulasi, kewajiban docking kapal dengan standar kapal laut juga dinilai tidak realistis untuk kapal sungai dan pedalaman yang memiliki karakteristik teknis berbeda. Dampaknya, biaya perawatan kapal melonjak tajam dan sulit ditanggung oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Operator kapal juga mengeluhkan kewajiban penggunaan jasa konsultan untuk pembuatan gambar kapal, dengan biaya yang mencapai hingga Rp15 juta per kapal. Beban tersebut dianggap tidak sebanding dengan skala usaha kapal sungai yang sebagian besar dikelola secara tradisional dan bersifat kerakyatan.
Dari sisi pelayanan, proses penerbitan SPB dinilai lambat dan berbelit. Para pengusaha mengusulkan agar satu petugas Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota ditunjuk dan diperbantukan secara khusus oleh KSOP guna mempercepat pelayanan dan menghindari penumpukan administrasi.
Keluhan lainnya terkait biaya survei surat dan sertifikat kapal, termasuk surat ukur dan sertifikat kelayakan kapal, yang dinilai terlalu mahal dan tidak berpihak kepada pemohon. Kondisi ini membuat banyak kapal terancam tidak dapat beroperasi akibat keterbatasan biaya.
Sementara itu, terkait rekomendasi pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kapal sungai dan pedalaman, para pelaku usaha meminta agar kewenangan tersebut diberikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat atau Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, tidak terpusat, demi efisiensi dan kepastian layanan.
Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyerap aspirasi para pelaku usaha transportasi sungai yang terdampak perubahan regulasi, khususnya terkait penerbitan SPB dan kelengkapan dokumen kapal.
“Kami memahami keluhan para pengusaha, terutama yang beroperasi di pedalaman. Perubahan aturan ini memang tidak mudah, namun tetap harus dijalankan karena menyangkut aspek keselamatan pelayaran. Tugas kita bersama adalah mencari solusi agar pengusaha tidak kaget dan tetap bisa beroperasi,” ujar Yuliansyah.
Ia menambahkan, transportasi sungai di Kalimantan Barat memiliki nilai historis dan peran strategis dalam mendukung pergerakan ekonomi daerah. Namun, seiring berkembangnya transportasi darat, keberadaan angkutan sungai semakin terdesak.
“Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian dan kebijakan khusus agar sektor angkutan sungai dan pedalaman tetap bertahan, berkembang, serta mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya.
Para operator kapal menegaskan, tanpa langkah konkret dan penyesuaian kebijakan, sektor angkutan sungai dan pedalaman di Kalimantan Barat terancam stagnan bahkan mati suri.
“Regulasi seharusnya melindungi dan memfasilitasi, bukan justru mematikan usaha rakyat,” tegas salah satu perwakilan operator kapal.(Sabirin)


Social Footer