Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas pentingnya pendataan angkutan transportasi umum air yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang. Pendataan ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh kapal penumpang telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pengutipan dan penyetoran Iuran Wajib Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan.
Perlindungan bagi penumpang angkutan umum tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Melalui regulasi ini, negara memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum, sehingga masyarakat memiliki kepastian perlindungan saat menggunakan transportasi publik.
Melalui koordinasi yang semakin intensif antara Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, diharapkan seluruh operator angkutan air dapat lebih tertib dalam menjalankan kewajiban administrasi. Dengan demikian, hak-hak penumpang atas perlindungan dasar dapat terjamin secara optimal.
Kedua instansi juga berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pengawasan serta pembinaan kepada para pemilik dan operator kapal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan transportasi perairan yang tertib administrasi, aman, dan berkeselamatan di wilayah Ketapang.(Sabirin)


Social Footer