Breaking News

LAKI Lawyer Club Dorong Pelayanan Publik Transparan sebagai Benteng Pencegahan Korupsi

Pontianak — Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pelayanan dan Keterbukaan sebagai Gerbang Pencegahan Korupsi”, menghadirkan unsur Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik (KIP), Kepolisian, dan Kejaksaan. Kegiatan ini menekankan pentingnya transparansi pelayanan publik sebagai strategi utama mencegah praktik korupsi sejak dini.Aula gedung merah putih LAKI, Kamis,(5/2)

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., menegaskan bahwa pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel menjadi fondasi pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, transparansi membuat ruang penyimpangan semakin sempit dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Jika pelayanan transparan dan dijalankan dengan baik, peluang korupsi bisa ditekan. Keterbukaan informasi adalah kunci agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., M.H., yang menjelaskan bahwa maladministrasi merupakan pintu masuk terjadinya korupsi. Ombudsman, kata dia, berwenang mengawasi pelayanan publik dan memastikan praktik administrasi berjalan sesuai aturan.
Ia mengibaratkan maladministrasi sebagai “pintu” menuju korupsi. Jika pintu tersebut tertutup melalui sistem pelayanan yang baik, potensi pelanggaran dapat dicegah.
Sementara itu, Komisioner KIP Kalimantan Barat, Sabinus, menyoroti pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat dan instrumen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
“Semakin terbuka informasi, semakin kuat kontrol publik. Transparansi adalah bagian dari upaya sistemik mencegah korupsi,” jelasnya.
Perwakilan Subdit 3 Tipidkor AKBP.Andhika Polda Kalbar memaparkan bahwa pelayanan publik rawan disalahgunakan jika prosedur tidak transparan, pengawasan lemah, dan budaya integritas belum kuat. Karena itu, pendekatan pencegahan harus mencakup digitalisasi layanan, standar pelayanan terbuka, serta partisipasi masyarakat.
Dari unsur Kejaksaan, Dr. Robinson Pardomuan, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam membedakan maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Ia juga mendorong organisasi masyarakat seperti LAKI untuk aktif melakukan edukasi hukum dan pengawasan sosial secara proporsional.
Diskusi berlangsung interaktif dan dihadiri wartawan serta perwakilan masyarakat sipil. LAKI berharap forum semacam ini menjadi ruang edukasi berkelanjutan guna membangun budaya antikorupsi di Kalimantan Barat.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close