Jakarta, 9 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas berbagai masukan dari lembaga indeks global, MSCI Inc.
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia. Ia menegaskan reformasi ini dirancang sebagai paket komprehensif, berkelanjutan, serta memiliki target yang jelas dan terukur.
Menurut Hasan, percepatan reformasi bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan penguatan fondasi struktural agar pasar modal Indonesia semakin solid, terpercaya, dan kompetitif di tingkat global. Reformasi dijalankan melalui delapan rencana aksi yang terintegrasi.
Dinamika Pasar Tetap Positif
Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik bergerak dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 6 Februari ditutup di level 7.935,260 dengan nilai transaksi harian tetap tinggi. Meski investor asing mencatatkan jual bersih secara bulanan dan tahunan akibat penyesuaian portofolio global, industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan kinerja positif.
Per 5 Februari 2026, total nilai aset kelolaan (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun. OJK dan BEI mengimbau investor tetap rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan MSCI
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama: penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori baru, peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan bertahap batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mempercepat implementasi kebijakan. KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian terkait klasifikasi ulang lebih dari 35 ribu Single Investor Identification (SID) dengan target penyelesaian Maret 2026.
BEI juga tengah menyesuaikan regulasi pencatatan saham melalui proses dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pasar modal. Direktur BEI Jeffrey Hendrik menegaskan komitmen bursa untuk menjaga komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan kesiapan infrastruktur kustodian dalam mendukung transparansi data investor dan kepemilikan saham.
Dorongan Demutualisasi Bursa
Reformasi juga mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek yang dipimpin Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing bursa di tingkat regional dan global.
Penguatan Penegakan Hukum
OJK bersama kementerian dan lembaga terkait membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal untuk memastikan pelaksanaan rencana aksi lintas lembaga. OJK juga berdiskusi dengan World Bank guna mengadopsi praktik terbaik internasional.
Dalam aspek penegakan hukum, OJK terus menindak pelanggaran pasar modal. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan denda total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk sanksi atas manipulasi perdagangan saham. Saat ini, OJK juga tengah memeriksa 42 dugaan kasus pidana pasar modal.
OJK menegaskan seluruh langkah reformasi dan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan.(Sabirin)


Social Footer