Jakarta, 7 Februari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Keputusan ini ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Perusahaan dikenai denda sebesar Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material dalam jual beli tanah di Tangerang yang nilainya melebihi 20 persen ekuitas perusahaan.
Direktur Utama Repower periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan pelanggaran regulasi.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi efek berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah perbaikan administrasi. Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran prosedur uji tuntas nasabah (CDD) dan penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO.
Sejumlah pihak lain juga dikenai sanksi, termasuk mantan direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun, serta UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang dikenai denda Rp125 juta.
Sementara itu, dalam perkara PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan kesalahan penyajian laporan keuangan tahun buku 2023 terkait pengakuan aset dari dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Perusahaan dijatuhi denda Rp1,85 miliar.
Empat anggota direksi perusahaan tersebut dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Direktur utama periode 2023 juga dilarang melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun. Auditor yang menangani laporan keuangan perusahaan turut dikenai pembekuan surat tanda terdaftar selama dua tahun karena tidak menerapkan standar audit profesional.
OJK menegaskan bahwa sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Regulator berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.(Sabirin)


Social Footer