Breaking News

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam kasus ini, OJK menetapkan tiga tersangka, yaitu AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi yang dilakukan para tersangka.

Modus pertama terjadi pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Para tersangka diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito milik 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total dana yang dicairkan mencapai Rp14.024.517.848.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta untuk menutup penyalahgunaan dana deposito sebelumnya.

Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.

Nilai baki debet kredit fiktif tersebut tercatat mencapai Rp32.430.827.831 per Agustus 2024. Pemberian kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan perbankan dan dilakukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BPR, serta sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta ketentuan KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank dan pihak BPR Panca Dana bersikap kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas, konsisten, dan berkelanjutan.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close