JAKARTA – Upaya memperkuat tata kelola dan pengamanan aset negara terus dilakukan badan usaha milik negara sektor perkebunan. Subholding perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menggandeng sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Sumatera dan Kalimantan guna memperkuat perlindungan hukum atas aset Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan.
Kerja sama yang berlangsung dalam periode 2024 hingga 2026 tersebut mencakup pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), hingga upaya pemulihan aset serta penagihan kewajiban pihak ketiga.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, sinergi lintas wilayah dengan institusi kejaksaan merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus memitigasi risiko hukum di tengah kompleksitas persoalan agraria.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi merupakan langkah strategis untuk membangun pengawalan hukum secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penyelesaian sengketa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Sejumlah Kejati yang telah menjalin kerja sama antara lain Kejati Sumatera Utara, Kejati Riau, Kejati Sumatera Barat, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan Tengah, dan Kejati Kalimantan Timur. Jejaring tersebut mencakup seluruh wilayah operasional PalmCo.
Pendekatan kerja sama dilakukan dalam dua tahap, yakni preventif dan kuratif. Pada tahap preventif, perusahaan meminta pendampingan hukum sejak awal dalam setiap kebijakan strategis agar memiliki landasan hukum yang kuat. Sementara pada tahap kuratif, Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan maupun penyelesaian sengketa.
Di Kalimantan Tengah, kesepakatan kerja sama ditandatangani pada 13 Februari 2026. Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M. menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara profesional guna memastikan setiap langkah strategis perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, di Sumatera Barat nota kesepahaman kerja sama telah diteken pada 12 November 2024. Kepala Kejati Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kompleksitas Sengketa Agraria
Langkah penguatan pengamanan aset dinilai relevan mengingat luasnya areal HGU yang dikelola PalmCo serta kompleksitas persoalan lahan di sejumlah daerah. Sengketa agraria, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga penguasaan lahan oleh pihak ketiga masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi perusahaan perkebunan negara.
Sebagai bagian dari penguatan posisi hukum, perusahaan juga menyusun dokumentasi historis HGU dalam bentuk “buku putih” sebagai langkah antisipasi terhadap potensi klaim lahan di masa mendatang.
Pengamat tata kelola BUMN menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara, sepanjang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Bagi PalmCo, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan stabilitas operasional perusahaan, tetapi juga keberlanjutan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Kami ingin memastikan setiap hektare aset negara yang kami kelola terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” kata Jatmiko.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola BUMN dan persoalan agraria, pendekatan kolaboratif lintas provinsi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset negara sekaligus menjaga kesinambungan usaha di sektor perkebunan.(Sabirin)


Social Footer