Breaking News

PTPN Group Perkuat Strategi Pengamanan dan Pemulihan Aset pada Day 2 Legal Summit 2026


Jakarta — Pelaksanaan PTPN Group Legal Summit 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pembahasan pada tantangan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), transformasi hukum pidana nasional, serta strategi pengamanan dan pemulihan aset di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Agenda Day 2 dibuka dengan keynote speech bertajuk “Tantangan Pengelolaan Aset BUMN antara Keputusan Bisnis dan Risiko Pidana” yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Dalam paparannya, Jamdatun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik serta terhindar dari risiko pidana.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan FGD Sesi 1 yang mengangkat topik serupa dan menghadirkan narasumber Robertus Bilitea, Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara, serta Anas Puji Istanto, S.H., M.H., Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan BP BUMN. Diskusi menyoroti perlunya sinergi antara aspek bisnis dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset strategis negara.
Memasuki FGD Sesi 2, pembahasan difokuskan pada implikasi regulasi terbaru di bidang hukum pidana. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia sekaligus Tim Perumus KUHP Baru, memaparkan materi berjudul “Implikasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Paradigma Tanggung Jawab Pidana dan Risiko Pidana Korporasi.” Ia menjelaskan perubahan mendasar dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang perlu dipahami oleh pelaku usaha, termasuk BUMN.
Selanjutnya, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan materi mengenai Implikasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Manusiawi, dan Berkeadilan. Pemaparan ini menyoroti pembaruan prosedur hukum acara pidana yang berdampak langsung pada penanganan perkara korporasi.
Topik transformasi hukum pidana Indonesia dilengkapi dengan paparan dari Asep Ridwan, S.H., M.H., AIIArb., Partner Assegaf Hamzah & Partners, yang membahas “Dampak Transformasi Hukum Pidana Indonesia terhadap Tanggung Jawab dan Risiko Pidana Korporasi serta Mitigasi Risikonya.” Ia menekankan pentingnya peran fungsi legal perusahaan dalam melakukan mitigasi risiko secara proaktif.
Sebagai penutup rangkaian diskusi, FGD Sesi 3 mengangkat tema “Strategi Efektif Peningkatan Pengamanan dan Pemulihan Aset PTPN Group.” Sesi ini menghadirkan Komisaris Jenderal Polisi Karyoto, S.I.K., M.H., Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, serta Joko Subagyo, S.H., M.T., Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Diskusi menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga dan memulihkan aset negara, khususnya di sektor perkebunan.
Melalui rangkaian diskusi pada hari kedua Legal Summit 2026 ini, Holding Perkebunan Nusantara berharap insan legal di lingkungan PTPN Group semakin memiliki pemahaman yang komprehensif dalam mengelola risiko hukum, mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat, serta memperkuat perlindungan dan keberlanjutan aset perusahaan.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close