Jakarta, 3 Maret 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa, di Jakarta.
PKS tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
Penandatanganan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang diteken pada 14 Oktober 2020 terkait pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Melalui PKS ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id.
Published (sabirin)


Social Footer