Breaking News

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Bulion 2026–2031

Jakarta, 6 Maret 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Langkah ini menjadi strategi nasional untuk memperkuat ekosistem bulion sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan di Indonesia.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar di Jakarta, Jumat (6/3).

Sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Ketika pertama diluncurkan harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce, sekarang sudah di atas 5.000 dolar per troy ounce. Artinya dalam setahun investasi ini naik sekitar 60 persen,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan bahwa emas merupakan komoditas strategis dengan rantai nilai lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga produk jasa keuangan berbasis emas.

Dua Fokus Pengembangan

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta berbagai pemangku kepentingan dalam industri emas nasional.

Dokumen tersebut mencakup dua fokus utama, yaitu:

  1. Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu hingga Hilir, yang mencakup sektor pertambangan, pengolahan, hingga distribusi emas.
  2. Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan, yang mengatur pengembangan produk dan layanan berbasis emas.

Roadmap ini bersifat living document, sehingga dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi serta industri emas di masa depan.

Dorong Inovasi Pasar Emas

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem bulion, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau ETF Emas.

Regulasi tersebut melengkapi aturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK juga tengah mendorong inovasi tokenisasi emas melalui mekanisme regulatory sandbox. Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar.

Tokenisasi emas dinilai memberikan sejumlah manfaat, seperti fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, serta transparansi yang lebih tinggi.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 mengenai kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bisnis emas.

Pengelolaan Emas Tembus 153 Ton

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga terlihat dari total pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang mencapai 153,05 ton per Februari 2026, yang dikelola oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

PT Pegadaian mencatat kelolaan lini bisnis emas mencapai 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton. Sementara total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.

Adapun rinciannya meliputi:

  • Tabungan emas 19,25 ton (Rp55,05 triliun)
  • Bullion trading 15,07 ton (Rp11,37 triliun)
  • Jasa titipan korporasi 3,7 ton (Rp10,57 triliun)
  • Deposito emas 2,25 ton (Rp6,4 triliun)

Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencatat perdagangan emas 2,78 ton (Rp7,9 triliun), penitipan emas 2,44 ton (Rp7,5 triliun), dan simpanan emas 26,62 kilogram senilai Rp80,57 miliar.

Dian menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam ekosistem bulion nasional yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian Indonesia.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close