Breaking News

PTPN III (Persero) Gandeng Kejari Landak Perkuat Aspek Perdata dan TUN

Ngabang – PTPN III (Persero) melalui PTPN IV PalmCo Regional V resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam penguatan aspek Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang, Jumat (27/2/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Group Manager Unit Group Kalimantan Barat PTPN IV Regional V, Moh. Supryadi, yang mewakili Region Head, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pejabat dari kedua institusi, di antaranya Kasubbag Hukum dan Perizinan Ester Tiara Prastiwi, Kasubbag Pertanahan dan Pengamanan Yunita Tarasi, serta sejumlah pejabat struktural Kejari Landak.

Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BUMN sektor perkebunan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Landak akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum (legal opinion) guna mendukung kelancaran operasional perusahaan, termasuk dalam pengelolaan pertanahan, perizinan, dan pengamanan aset.

Moh. Supryadi menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dan diperbarui seiring berakhirnya masa berlaku perjanjian lama.

“Melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami berharap dapat meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, PTPN IV Regional V diharapkan semakin optimal dalam pengelolaan aset dan operasional perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Ruslan menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berkelanjutan.

“Sinergi ini diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Landak,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen PTPN III (Persero) sebagai Holding Perkebunan Nusantara dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas investasi serta pembangunan ekonomi, khususnya di Kabupaten Landak dan wilayah Kalimantan Barat secara umum.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close