Batu Bara — Rencana keberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia menjadi perhatian Satreskrim Polres Batu Bara setelah polisi menemukan mereka sedang dikumpulkan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh.
Kelima CPMI tersebut ditemukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Informasi awal menyebutkan adanya sejumlah CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan di lapangan.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara. Di lokasi tersebut ditemukan lima CPMI, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.
Kelima calon pekerja migran itu diketahui memiliki rentang usia antara 20 hingga 36 tahun.
Selain menemukan para CPMI, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penyelidikan awal, KEU alias IR diduga memiliki peran sebagai agen penampung CPMI dan membantu proses pengurusan paspor.
Namun, polisi masih mendalami hubungan antara pihak yang diamankan dengan rencana keberangkatan kelima CPMI tersebut.
Sejumlah barang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Barang tersebut terdiri dari enam unit telepon seluler, lima lembar KTP, dua buku paspor dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga dugaan rencana keberangkatan menuju Malaysia.
Dalam konteks pekerja migran, kepastian prosedur menjadi hal penting. Keberangkatan melalui jalur resmi diperlukan agar calon pekerja memperoleh dokumen yang sesuai sekaligus memiliki akses terhadap perlindungan hukum dan ketenagakerjaan.
Polres Batu Bara mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran bekerja ke luar negeri tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan, proses perekrutan dan dokumen keberangkatan.
Masyarakat juga diharapkan menggunakan jalur resmi agar keberangkatan sebagai pekerja migran dapat berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan.
