Cyberpers.com-BANGKA — Aktivitas tambang timah menggunakan ponton rajuk tower di wilayah perairan Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kembali mendapat perhatian aparat kepolisian.
Sat Polairud Polres Bangka melalui personel KP.1302-XXVIII (BKO Belinyu) melaksanakan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap aktivitas ponton rajuk tower yang disebut tidak memiliki izin, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Komandan Kapal Aipda Eftra Volta N, S.H., bersama personel Sat Polairud Polres Bangka. Petugas menyisir kawasan Pantai Lepar dan perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu.
Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas menemukan sekitar 13 unit ponton rajuk tower yang beraktivitas di wilayah perairan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 3 unit ponton ditemukan di kawasan Pantai Lepar, sedangkan 10 unit lainnya ditemukan beroperasi di perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang agar segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan ponton paling lambat pada hari yang sama.
Sat Polairud Polres Bangka juga menegaskan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan, sekaligus mencegah kegiatan penambangan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Narasumber: Sat Polairud Polres Bangka.

