JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia membawa perhatian terhadap agenda peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu isu yang disampaikan Kapolri baru adalah komitmen menghilangkan fenomena “No Viral No Justice”.
Istilah tersebut selama ini digunakan untuk menggambarkan persepsi masyarakat bahwa perkara yang mendapat perhatian luas di media sosial cenderung lebih cepat memperoleh respons dibandingkan perkara yang tidak menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari praktisi hukum Danil Fahmi, S.H.
Danil mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih mendalam. Ia mengibaratkan laporan masyarakat sebagai bentuk pengaduan yang harus dicari akar persoalannya.
Menurut Danil, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.
Ia mencontohkan perkara yang mempunyai karakter khusus dan membutuhkan pengetahuan tertentu. Dalam perkara kedokteran, misalnya, penyidik menurutnya perlu mempunyai pemahaman dasar mengenai substansi perkara meskipun tetap dapat menggunakan bantuan ahli.
“Setidaknya Juper itu harus paham juga sedikit banyaknya dengan kedokteran. Ini kan suatu hal yang memperlambat jalannya suatu kasus,” jelasnya.
Selain kompetensi, Danil juga menyinggung distribusi personel. Menurut dia, keterbatasan jumlah personel di tingkat Polsek dapat membuat sebagian perkara harus ditangani pada tingkat yang lebih tinggi.
Jika beban perkara tidak seimbang dengan jumlah personel yang tersedia, proses pelayanan berpotensi menghadapi kendala waktu dan kapasitas.
Dalam konteks tersebut, Danil menilai fenomena “No Viral No Justice” tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan agar masyarakat tidak memviralkan perkara.
Menurutnya, pembenahan perlu menyentuh sistem pelayanan dan kemampuan institusi dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Danil menyatakan optimistis terhadap kepemimpinan Suyudi Ario Seto. Ia berharap komitmen Kapolri baru dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memperkuat profesionalitas, kompetensi, serta kualitas pelayanan kepolisian.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap program Kapolri untuk meningkatkan profesionalitas Kepolisian dan menjaga keutuhan NKRI.
Dengan demikian, isu “No Viral No Justice” dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip bahwa pelayanan hukum seharusnya diberikan berdasarkan prosedur dan kebutuhan penanganan perkara, bukan berdasarkan tingkat popularitas suatu kasus di ruang publik.
