Lima Puluh Butuh Ruang Bernapas: RTH, Olahraga Publik dan Pelajaran 20 Tahun Otonomi Batu Bara
BATU BARA — Sebuah ibu kota kabupaten tidak semestinya hanya menjadi tempat berdirinya kantor pemerintahan. Ia seharusnya menjadi ruang tempat masyarakat merasakan arti pembangunan.
Kecamatan Lima Puluh, sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Batu Bara, memiliki posisi strategis untuk dikembangkan menjadi kawasan perkotaan yang tidak hanya tertata secara administratif, tetapi juga nyaman secara sosial dan manusiawi.
Karena itu, kebutuhan terhadap ruang terbuka hijau (RTH), taman publik, ruang bermain anak, jalur pedestrian dan sarana olahraga masyarakat patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan Lima Puluh.
Sebab kota tanpa ruang publik pada akhirnya hanya akan menjadi kumpulan bangunan.
Dan kota tanpa ruang untuk masyarakat bertemu akan kehilangan sebagian dari jiwanya.
Pembangunan Bukan Sekadar Beton dan Aspal
Ukuran keberhasilan pembangunan selama ini sering kali dilihat dari jalan yang dibangun, gedung yang berdiri, proyek yang selesai dan anggaran yang terserap.
Namun ada ukuran lain yang tidak kalah penting: apakah masyarakat memiliki ruang untuk hidup dengan sehat, berinteraksi dan menikmati kotanya?
RTH dan fasilitas olahraga publik bukan sekadar ornamen kota.
Ia merupakan investasi sosial.
Di ruang tersebut masyarakat dapat berolahraga tanpa biaya, anak-anak dapat bermain, keluarga dapat berkumpul, komunitas dapat beraktivitas dan warga dari berbagai latar belakang dapat bertemu dalam ruang yang sama.
Pagi hari dapat menjadi tempat olahraga. Sore hari menjadi ruang keluarga. Pada waktu tertentu dapat menjadi pusat aktivitas komunitas.
Dengan perencanaan yang baik, satu kawasan publik bahkan dapat menghidupkan denyut sosial sebuah kota.
Lima Puluh Perlu Ruang yang Menghidupkan Kota.
Sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh memiliki kesempatan untuk membangun identitas perkotaan yang lebih kuat.
Pembangunan tidak harus selalu dimulai dengan proyek besar.
Bisa dimulai dari hal sederhana: memperbaiki ruang publik yang ada, menata kawasan hijau, menyediakan lapangan olahraga yang layak, memperbaiki pedestrian, menyediakan ruang bermain anak dan memastikan fasilitas tersebut aman serta mudah diakses masyarakat.
Yang terpenting adalah adanya visi jangka panjang.
Ruang publik harus direncanakan berdasarkan tata ruang, ketersediaan lahan, kemampuan fiskal daerah, kebutuhan masyarakat, aspek pemeliharaan dan keberlanjutan.
Sebab membangun fasilitas jauh lebih mudah dibandingkan mempertahankannya agar tetap hidup.
Apresiasi untuk Camat Lima Puluh Herryawan
Dalam momentum tersebut, Ketua DPC JAGATARA Kabupaten Batu Bara, Ahmad Fahmi Lubis, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Herryawan, ST., M.Si. yang baru dilantik sebagai Camat Lima Puluh.
Menurut Ahmad Fahmi, kehadiran pemimpin baru di tingkat kecamatan diharapkan membawa semangat baru dalam pelayanan publik sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.
«“Kami dari DPC JAGATARA Kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Bapak Herryawan, ST., M.Si. atas amanah sebagai Camat Lima Puluh. Kami berharap amanah tersebut dijalankan dengan integritas, keterbukaan dan semangat melayani masyarakat,” ujar Ahmad Fahmi.»
Ia berharap Kecamatan Lima Puluh dapat menjadi salah satu kawasan yang terus berkembang, bukan hanya dari sisi pemerintahan, tetapi juga dari sisi kualitas kehidupan masyarakat.
«“Kami berharap ke depan ada perhatian terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga masyarakat. Ini bukan sekadar membangun taman atau lapangan, tetapi menyediakan ruang sehat bagi masyarakat untuk bergerak, bersosialisasi dan membangun kebersamaan,” katanya.»
Dua Dekade Otonomi, Apa yang Sesungguhnya Berubah?
Batu Bara telah menjalani perjalanan panjang sebagai daerah otonom.
Perjalanan tersebut semestinya tidak hanya dihitung melalui pergantian kepala daerah, perubahan struktur birokrasi atau bertambahnya bangunan pemerintahan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah otonomi telah semakin mendekatkan negara kepada rakyat?
Pertanyaan itu penting karena otonomi daerah pada hakikatnya bukanlah pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah semata.
Otonomi seharusnya menjadi jalan untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, lebih cepat, lebih transparan dan lebih bertanggung jawab kepada masyarakat.
Namun perjalanan Batu Bara juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan korupsi yang muncul lintas periode kepemimpinan.
Pada 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batu Bara saat itu, OK Arya Zulkarnain, dalam perkara dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur. KPK menyebut nilai fee proyek yang diduga terkait perkara tersebut mencapai Rp4,4 miliar.
Perkara korupsi kemudian kembali muncul pada periode berikutnya. Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditetapkan Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Pada 2025, Kejati Sumut juga menangani perkara dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan Dinas PUTR Batu Bara Tahun Anggaran 2023. Penyidik menahan delapan tersangka pada Agustus 2025 dan empat konsultan pengawas pada September 2025, sehingga total tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut menjadi 12 orang. Nilai pekerjaan dalam perkara itu sekitar Rp43,74 miliar.
Pada Februari 2026, Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali mengumumkan penetapan dan penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi dana BTT Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp5,17 miliar.
Rangkaian perkara tersebut tentu tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pemerintahan atau seluruh pejabat Batu Bara korup.
Tetapi rangkaian kasus itu cukup menjadi alarm serius mengenai pentingnya pembenahan tata kelola, pengawasan dan integritas birokrasi.
Ketika Pelayan Berubah Menjadi Penguasa
Di sinilah persoalan korupsi tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan hukum.
Korupsi juga memiliki dimensi moral.
Jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah. Pejabat memperoleh kewenangan bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani.
Ketika jabatan mulai dipandang sebagai fasilitas pribadi, ketika kekuasaan dianggap sebagai hak istimewa, ketika kritik dianggap sebagai ancaman dan ketika kedekatan politik lebih penting daripada kompetensi, maka birokrasi perlahan kehilangan makna pelayanan publik.
Yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru dapat berubah menjadi pihak yang ingin dilayani.
Inilah yang harus dihindari.
Bukan berarti semua pejabat demikian. Justru karena masih banyak aparatur yang bekerja dengan baik, maka budaya integritas harus diperkuat agar perilaku segelintir orang tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh institusi.
Apakah Tanah Bertuah atau Mentalitas yang Harus Dibedah?
Ada kalimat yang kadang muncul ketika suatu daerah berulang kali menghadapi persoalan yang sama: apakah ada yang salah dengan daerahnya?
Jawabannya tentu bukan tanahnya.
Tanah tidak memiliki niat.
Tanah tidak menerima suap.
Tanah tidak menyalahgunakan kewenangan.
Yang memiliki pilihan moral adalah manusia.
Karena itu, ketika kasus korupsi berulang muncul dalam lingkungan pemerintahan, pertanyaan yang lebih penting bukan “mengapa daerah ini selalu terkena kasus?”, melainkan:
“Mengapa sistem belum cukup kuat untuk mencegah orang yang memiliki kewenangan menyalahgunakan kewenangannya?”
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan pengawasan, transparansi anggaran, proses pengadaan, meritokrasi, pengendalian internal, keberanian masyarakat mengawasi dan yang paling mendasar—integritas pribadi pemegang kekuasaan.
Kritik Obay Rafiq: Pos Lalu Lintas Jangan Menjadi Sampah Visual
Sementara itu, Obay Rafiq, pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi politik dari Partai Gerindra, menyoroti wajah kawasan Lima Puluh dari perspektif penataan kota.
Menurut Obay, keberadaan pos lalu lintas yang tidak tertata di kawasan Lima Puluh perlu menjadi perhatian pemerintah karena dapat mengganggu estetika kawasan sekaligus pandangan pengguna jalan.
«“Pos lalu lintas di Lima Puluh itu seperti sampah visual yang mengganggu pandangan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Obay.»
Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai kritik terhadap tata ruang, bukan semata-mata persoalan keberadaan pos.
Artinya, jika fasilitas tersebut memang masih dibutuhkan untuk pelayanan lalu lintas, solusinya bukan sekadar menghilangkan, tetapi menata kembali desain, lokasi dan fungsi fasilitas agar menyatu dengan wajah kawasan perkotaan.
Kota yang baik bukan kota yang menghilangkan seluruh fasilitas pelayanan, melainkan kota yang mampu menata fasilitas tersebut agar tetap berfungsi tanpa mengorbankan kenyamanan dan estetika.
Dari Krisis Moral Menuju Reformasi Budaya Birokrasi
Jika korupsi ingin ditekan, maka pemberantasan tidak boleh berhenti pada penindakan setelah perkara terjadi.
Pencegahan harus dimulai dari budaya birokrasi.
Pejabat harus dibiasakan untuk transparan.
ASN harus bekerja berdasarkan aturan dan meritokrasi.
Pengadaan harus dapat diawasi.
Masyarakat harus memperoleh akses informasi yang memadai.
Inspektorat harus memiliki ruang pengawasan yang kuat.
Dan aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen dan berdasarkan bukti.
Sebab hukum adalah pagar, tetapi moral adalah kompas.
Tanpa moral, seseorang akan terus mencari celah di balik aturan.
Tanpa sistem yang kuat, moral individu pun dapat kalah oleh tekanan kepentingan.
Karena itu, Batu Bara membutuhkan keduanya: pejabat yang berintegritas dan sistem pemerintahan yang mampu mengunci ruang penyimpangan.
Lima Puluh dan Masa Depan Batu Bara
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai RTH, sarana olahraga, penataan kota dan pemberantasan korupsi sesungguhnya berada dalam satu garis besar yang sama: membangun kualitas kehidupan masyarakat.
Tidak ada gunanya memiliki gedung pemerintahan yang megah apabila masyarakat tidak memiliki ruang publik yang layak.
Tidak cukup memiliki anggaran besar apabila sebagian pembangunan kehilangan manfaat karena penyimpangan.
Tidak cukup pula memiliki pejabat dengan gelar panjang apabila kekuasaan tidak diterjemahkan menjadi pelayanan.
Maka Lima Puluh harus mulai dibayangkan bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi sebagai kota yang memiliki ruang untuk bernapas, bergerak, berkumpul dan tumbuh.
RTH adalah ruang bernapas.
Lapangan olahraga adalah ruang bergerak.
Ruang publik adalah ruang bertemu.
Dan pemerintahan yang bersih adalah ruang kepercayaan.
Menunggu Babak Baru
Apresiasi kepada Camat Lima Puluh yang baru, Herryawan, ST., M.Si., menjadi bagian dari harapan agar momentum kepemimpinan baru dapat membuka ruang sinergi yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat.
DPC JAGATARA Kabupaten Batu Bara berharap Kecamatan Lima Puluh dapat berkembang dengan pendekatan yang lebih partisipatif, terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Karena sejarah sebuah daerah tidak hanya ditulis oleh siapa yang pernah berkuasa.
Sejarah juga ditulis oleh apa yang ditinggalkan setelah kekuasaan itu selesai.
Jika yang diwariskan adalah proyek yang bermanfaat, ruang publik yang hidup, pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang percaya kepada pemimpinnya, maka otonomi benar-benar menemukan maknanya.
Tetapi jika yang diwariskan hanya bangunan, sementara kepercayaan masyarakat terus runtuh, maka pembangunan kehilangan sebagian dari tujuannya.
Lima Puluh tidak hanya membutuhkan kota yang dibangun. Lima Puluh membutuhkan kota yang dihidupkan.
Dan Batu Bara tidak hanya membutuhkan pejabat yang berkuasa.
Batu Bara membutuhkan pelayan publik yang memahami bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan fasilitas untuk dilayani.
Selamat menjalankan amanah kepada Herryawan, ST., M.Si. Semoga Kecamatan Lima Puluh semakin maju, tertata, nyaman, sehat dan menjadi wajah Kabupaten Batu Bara yang mencerminkan pemerintahan yang dekat dengan rakyat.
