BATU BARA – Sebanyak sembilan objek pertanahan menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria yang digelar Polres Batu Bara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan unsur terkait, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara dengan agenda membahas persoalan pertanahan, termasuk konflik agraria, status Hak Guna Usaha (HGU), perbedaan data luasan lahan, klaim masyarakat, dan indikasi tanah terlantar.
Berdasarkan informasi kegiatan, objek yang dibahas meliputi lahan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatera (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, serta PT Tanjung Siram.
Pembahasan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh objek memiliki persoalan hukum yang sama. Setiap objek memerlukan pemeriksaan tersendiri berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, kondisi fisik, serta status hukumnya.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menekankan pentingnya penanganan yang bijaksana dan terukur sesuai karakteristik permasalahan masing-masing objek.
Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, instansi terkait diharapkan dapat melakukan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi data sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen pertanahan, survei dan pemetaan bersama, analisis konflik, serta musyawarah untuk mencari alternatif penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., mengingatkan perlunya ketelitian dalam menelusuri riwayat kepemilikan tanah. Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., juga menyoroti kehati-hatian terhadap objek yang masih dalam proses gugatan.
Rakor tersebut turut membahas rencana aksi 90 hari pertama sebagai upaya memperkuat koordinasi, melengkapi data, memvalidasi lokasi, dan menyusun target penanganan.
Hasil koordinasi diharapkan menjadi dasar bagi langkah lanjutan yang lebih terarah, dengan tetap menghormati hak masyarakat, pemegang hak, dan pihak lain yang berkepentingan.
