LAMPUNG SELATAN, Siji.or.id — Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Tiga truk bermuatan rokok merek Marllong disita petugas gabungan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (22/10/2026). Pengungkapan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 1.250 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp14,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,79 miliar. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur distribusi, pihak pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi pemilik atau penerima barang.
Petugas gabungan kemudian membawa barang bukti berupa tiga unit truk, muatan rokok, serta lima orang yang diperiksa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat guna menjalani proses penanganan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut diharapkan dapat membuka informasi mengenai asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rantai distribusi rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan berganti kendaraan pengangkut di wilayah Cirebon sebelum melanjutkan perjalanan. Jika dugaan ini terbukti, aparat perlu menelusuri bagaimana barang tersebut dapat berpindah lintas wilayah hingga mencapai jalur penyeberangan Bakauheni. Penindakan di satu titik tidak akan cukup apabila jaringan pemasok, pengangkut, dan penerima barang belum diungkap secara menyeluruh.
Dugaan penggunaan modus pergantian nomor polisi kendaraan juga menjadi aspek penting yang harus didalami. Modus tersebut diduga bertujuan mengelabui petugas dan menyamarkan identitas kendaraan pengangkut. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan kendaraan, dokumen perjalanan, rekaman pengawasan, serta keterangan para pihak yang diperiksa. Aparat tidak boleh berhenti pada penyitaan barang, tetapi perlu memastikan apakah terdapat pola pengiriman terorganisasi yang berulang.
Potensi kerugian negara Rp9,79 miliar tidak boleh dipandang sebagai angka biasa. Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta melemahkan efektivitas pengawasan terhadap barang kena cukai. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu keseriusan aparat Bea dan Cukai dalam mengungkap perkara ini hingga ke akar jaringan distribusinya. Penindakan tidak semestinya hanya berakhir pada sopir atau pihak yang berada di lapangan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan keterlibatan aktor lain. Identitas pemilik barang, asal produksi, jalur distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah. Ketegasan aparat akan menjadi ukuran apakah pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal benar-benar berjalan efektif atau hanya berhenti pada penindakan sesaat.
