Batu Bara Perkuat Arah Kemandirian Keuangan Daerah melalui Perseroda
BATU BARA — Penguatan kemandirian ekonomi dan keuangan daerah menjadi salah satu arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui penataan regulasi penyertaan modal pada badan usaha milik daerah.
Hal tersebut tercermin dalam penyampaian Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan nota pengantar tersebut mewakili Bupati Batu Bara.
Pemerintah daerah menempatkan sektor usaha sebagai salah satu instrumen untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah. Melalui pengelolaan Perseroda yang profesional, pemerintah berharap aset dan modal daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Di sisi lain, keberhasilan kebijakan penyertaan modal akan sangat bergantung pada kemampuan perusahaan mengelola investasi, mengembangkan usaha dan memberikan kontribusi yang terukur kepada daerah.
Dalam paripurna yang sama, pemerintah juga menyampaikan Ranperda tentang Inovasi Daerah serta Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan dihadiri anggota DPRD, OPD serta unsur Forkopimda.
