For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!

LAMPUNG UTARA — Pelaksanaan proyek penyelenggaraan jalan kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Independen Nusantara (DPP For-WIN).

Organisasi tersebut secara resmi meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait metode pelaksanaan pekerjaan beton dalam proyek bernilai kontrak Rp17.849.508.000 atau sekitar Rp17,84 miliar.

Permintaan klarifikasi itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara  Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si.,Lansung di Sekretariat Daerah Lampung Utara,For-WIN menyoroti dugaan penggunaan metode site mix atau pencampuran beton secara manual di lokasi pekerjaan, serta mempertanyakan dugaan tidak digunakannya mix design sebagai acuan komposisi campuran beton.

Menurut For-WIN, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait, mengingat proyek menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang cukup besar.

Berdasarkan dokumen kontrak yang diperlihatkan kepada awak media, proyek tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp17.849.508.000 dengan sumber pendanaan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2023.

Dokumen itu juga mencantumkan nomor kontrak 600/13/spmk/PEM.DAK/06.2-LU/IV/2023 tertanggal 19 Juni 2023. Adapun nama paket pekerjaan tercatat sebagai Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Utara.

Dalam dokumen tersebut, PT Jaya Indah Perkasa tercantum pada kolom kontraktor, sedangkan PT Tunas Nusantara tercantum pada kolom penyedia jasa. Identitas dan peran masing-masing perusahaan perlu dipastikan kembali melalui dokumen kontrak lengkap.

Ketua Umum DPP For-WIN, Aminudin, S.P., mendesak Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., agar memberikan perhatian serius dan meminta Dinas PUPR menjelaskan persoalan yang dipertanyakan organisasinya.

“Bupati harus memberikan klarifikasi terkait persoalan ini. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan fungsi, kami meminta agar dilakukan evaluasi. Bahkan, jika diperlukan, Kepala Dinas PUPR harus dicopot,” tegas Aminudin, yang dikenal dengan sapaan Amin Kancil, Selasa (3/11/2026).

For-WIN menilai klarifikasi diperlukan agar tidak muncul pertanyaan publik mengenai pelaksanaan proyek tersebut, khususnya terkait metode pekerjaan beton dan kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan teknis serta dokumen kontrak.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara maupun pihak perusahaan terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

DPP For-WIN berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menindaklanjuti surat klarifikasi tersebut secara terbuka. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, organisasi itu meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red) 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!
  • For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!
  • For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!
  • For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!
  • For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!
  • For-WIN Desak Bupati Hamartoni Buka Suara Soal Beton Proyek Rp17,84 Miliar Diduga Dikerjakan dengan Site Mix Manual, Jangan Diam.!